JAKARTA – Setelah tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/2/2024) pekan lalu, keberadaan mantan ketua KPK Firli Bahuri saat ini masih misterius dan simpang siur. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik punya kewenangan menjemput paksa jika seorang tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim...
Berita Lainnya