Rabu 06 Mar 2024 16:45 WIB

KPK tak Lihat Ada Unsur Politik dalam Pelaporan Terhadap Ganjar Pranowo

Ganjar menegaskan dirinya tidak pernah menerima gratifikasi.

Rep: Rizky Suryaradika, Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bekerja independen dalam mendalami aduan yang menyasar Capres Ganjar Pranowo. Dalam aduan itu, Ganjar  diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menegaskan tak membedakan tiap orang yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu. Alex merasa tak ambil pusing soal irisan politik dalam aduan tersebut. 

Baca Juga

"Kami itu kan enggak pernah melihat apakah ini ada unsur politiknya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu kita enggak lihat seperti itu ya," kata Alex kepada wartawan, Rabu (6/3/2024). 

Alex bakal memelototi perkembangan aduan tersebut. Alex menjamin insan KPK siap bekerja tanpa intervensi.

"Saya yakin staf kami di bawah enggak peduli warna dari orang itu apa," ujar Alex. 

Alex menyebut KPK bakal menggandeng lembaga lain guna mendalami aduan terhadap Ganjar. Salah satunya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengecek transaksi keuangan di Bank Jateng. 

"Iya pasti (koordinasi dengan PPATK), prosedur biasa," ujar Alex.

Selain itu, Alex menjamin KPK menerapkan prosedur standar guna memverifikasi aduan itu. Upaya klarifikasi kepada para pihak baru dilakukan kalau KPK sudah menemukan indikasi korupsi dalam perkara itu.

"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ucap Alex. 

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengadukan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno dan Ganjar lantaran diduga menerima gratifikasi. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ialah cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.

Sugeng mengestimasi nilai cashback sekitar 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen tersebut dialokasikan ke tiga pihak. Rinciannya lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah; 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah.

"Dan 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Sugeng membeberkan pemegang saham pengendali Bank Jateng ialah Gubernur Jateng yang dalam periode itu Ganjar Pranowo. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun 2014-2023 dengan lebih dari Rp 100 miliar.

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement