REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengusulkan sejumlah hal agar pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) ke depan berjalan lebih baik. Salah satunya adalah mengembalikan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.
Sistem tersebut artinya masyarakat hanya mencoblos gambar partai politik pada pemilihan legislatif. Sedangkan anggota legislatif dipilih oleh partai politik.
Baca: Immanuel Ebenezer dan Deddy Sitorus Hampir Berkelahi, Begini Kronologinya
"Supaya antara calon tinggal diseleksi dulu oleh partai, ini orang yang baik, bukan hanya orang asal terkenal, ya kalau lewat itu. Kalau sekarang dipilih asal terkenal aja, termasuk artis banyak, pelawak banyak, supaya gampang dipilih," ujar JK di kompleks Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).
JK juga mengusulkan adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Salah satunya mengembalikan presidential threshold menjadi lima persen, seperti pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2004. Kala itu, ada lima pasangan yang maju sebagai capres dan cawapres, termasuk SBY-JK.
Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo
Adapun sejak Pemilu 2009 hingga 2024, PT ditetapkan 20 persen. "Termasuk juga untuk jadi calon presiden diturunkan, jangan 20 persen. Katakanlah kembali lima persen seperti saya dulu, jadi calonnya cukup banyak, itu pilihan," ujar eks ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya, ia menyoroti indikasi kecurangan Pemilu 2024 dari upaya politisasi bantuan sosial (bansos) hingga intimidasi aparat negara. Jika hal tersebut terus diterapkan, menurut JK, Indonesia bisa kembali terjebak dalam masa otoriter.
Baca: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina
"Apabila sistem ini menjadi suatu kebiasaan, maka kita akan kembali ke zaman otoriter, itu saja masalahnya sebenarnya," ujar JK.