REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan hukuman penjara 10 tahun 3 bulan. Andhi dinilai jaksa terbukti menerima gratifikasi.
Kasus ini bermula dari Andhi yang dipanggil KPK seusai kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Anak dan istri Andhi pernah kedapatan pamer (flexing) harta di media sosial. Foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur juga sempat viral
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (8/3/2024).
Jaksa KPK meyakini Andhi Pramono menerima gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Joko.
Jaksa KPK memandang Andhi Pramono layak dihukum berat. Hal ini karena tindakan Andhi sudah merusak kepercayaan publik terhadap Bea Cukai.
"Hal-hal yang memberatkan: terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ucap Joko.
Bahkan, Andhi Pramono juga tak mengakui kesalahannya hingga pantas dihukum berat. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Joko
Diketahui, Andhi Pramono dituntut jaksa KPK menerima uang gratifikasi sekitar Rp 56,2 miliar dari tahun 2012 hingga 2023. Gratifikasi itu terdiri dari uang senilai Rp 48.259.360.496,00; 249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp 3.586.851.000; dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4.391.870.000,00.
Gratifikasi ini berasal dari beberapa pihak sejak Andi bertugas sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
Andhi dituntut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.