Jumat 08 Mar 2024 20:30 WIB

Bawaslu Bantul Salurkan Santunan untuk Petugas Pengawas Pemilu

Bawaslu Bantul menyalurkan santunan kecelakaan kerja.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Foto: Dok Republika
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada petugas pengawas Pemilu 2024. Santunan diberikan kepada petugas pengawas yang mengalami kecelakaan, rawat inap, dan yang meninggal dunia.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bantul Sri Hartati mengatakan, santunan ditujukan untuk sembilan pengawas pemilu. Salah satunya petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal dunia, yaitu Anggit Nur Ihsan.

Baca Juga

“Kemudian tiga orang pengawas pemilu yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan tugas, serta lima orang pengawas TPS yang menjalani rawat inap setelah melakukan pengawasan di hari pemungutan suara, 14 Februari 2024,” kata Sri, setelah acara penyerahan santunan di Bantul, Jumat (8/3/2024).

Sri mengatakan, pengawas pemilu yang mendapatkan santunan itu bertugas di wilayah Kasihan, Sedayu, Pandak, Sewon, Imogiri, Piyungan, dan Dlingo. “Besaran santunan yang diberikan kepada pengawas pemilu untuk yang meninggal sebesar Rp 46 juta, terdiri dari sebesar Rp 36 juta untuk santunan kematian dan sebesar Rp 10 juta untuk biaya permakaman,” ujar dia.

Adapun untuk petugas dengan kategori luka berat mendapatkan santunan sebesar Rp 12 juta dan tujuh petugas yang dikategorikan luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8 juta per orang.

Sri mengatakan, pemberian santunan ini mengacu pada Keputusan Bawaslu RI Nomor 11/HK.01.00/K1/11/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja //Ad Hoc// dalam Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pemberian santunan ini telah melalui proses verifikasi dengan melibatkan tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Verifikasi dilakukan untuk menentukan layak tidaknya pengawas mendapat santunan kecelakaan kerja.

“Salah satunya adalah almarhum Anggit Nur Ihsan, pengawas TPS 35 Jadan, Kasihan, Bantul, yang meninggal tertimpa dahan pohon di Ring Road Selatan sesaat setelah melakukan koordinasi pengawasan di kantor Panwascam Kasihan,” ujar Didik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement