Jumat 08 Mar 2024 18:52 WIB

KPK Panggil GM Marketing Alfamart 2023 Yosia Andika Pakiding

ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi mantan bupati Probolinggo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil GM Marketing Alfamart 2023 Yosia Andika Pakiding. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yosia Andika Pakiding selaku GM Marketing Alfamart 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah saksi telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik komisi antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan suami Puput Tantriana, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.

Kasus pencucian uang tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat Puput dan Hasan sebagai tersangka.

Dalam kasus suap seleksi jabatan, Puput dan Hasan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, keduanya mengajukan upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement