Ahad 10 Mar 2024 07:40 WIB

Pilot dan Kopilot Tidur Berbarengan, Anggota Dewan: Jelas-Jelas Membahayakan

Anggota Dewan meminta pilot dan kopilot yang tertidur bisa ditindak tegas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Batik Air
Foto: Dian Kandipi/Antara
Batik Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama mengomentari peristiwa tertidurnya pilot dan kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320. Ia meminta agar keduanya ditindaktegas.

"Karena jelas-jelas membahayakan keselamatan penumpang," kata Suryadi dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).

 

Sebelumnya Laporan Investigasi Penerbangan dari KNKT menyebutkan bahwa pada 25 Januari 2024 terjadi peristiwa tertidurnya pilot dan kopilot maskapai Batik Air jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV tertidur bersamaan selama hampir setengah jam dalam penerbangan dari Kendari Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

 

Akibat persitiwa ini menyebabkan flight path pesawat tersebut hampir bablas melewati pulau jawa hingga ke samudera hindia. Namun karena Pilot segera terbangun maka pesawat bisa kembali ke rute awal ke Jakarta.

 

Dalam investigasinya KNKT menemukan  informasi bahwa salah seorang dari Pilot  atau sehari sebelumnya kurang tidur karena baru saja pindah rumah dan terkadang tidak tidur nyenyak karena membantu istrinya menjaga bayinya.

 

"Hal ini sebetulnya telah diatur dalam panduan yang memuat daftar periksa pribadi yang mencakup gangguan, penyakit, pengobatan, stres, alkohol, kelelahan dan emosi, atau disingkat dalam bahasa Inggris sebagai IM SAFE," ucapnya.

 

Akan tetapi KNKT menemukan ternyata panduan tersebut belum ada di maskapai penerbangan Batik Air, sehingga KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan dan prosedur rinci memastikan bahwa daftar periksa pribadi IM SAFE dapat digunakan untuk menilai fisik dan mental pilot kondisi dengan benar.

 

"Fraksi PKS meminta agar rekomendasi KNKT ini segera dilaksanakan tidak hanya oleh Batik Air tetapi juga oleh semua maskapai lainnya yang belum melengkapi panduan tersebut," ungkapnya.

 

Fraksi PKS juga meminta agar Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di setiap maskapai, jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai. Menurutnya seandainya ada panduan penting yang belum diterapkan seharusnya ada sanksi yang diberikan kepada maskapai agar segera melengkapi semua panduan yang diperlukan agar peristiwa ini tidak terulang kembali. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement