Rabu 13 Mar 2024 15:23 WIB

PKS Juara di Jakarta, Tapi Anies Kalah, Ini Analisis dari Pengamat 

Faktor Pj Heru disebut berperan dalam kekalahan Anies di Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Pengamat Politik Ujang Komarudin
Foto: Prayogi/Republika.
Pengamat Politik Ujang Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baik di DPRD DKI Jakarta maupun DPR RI Tingkat Provinsi DKI Jakarta merupakan paling unggul dalam Pileg 2024. Namun hal itu kontradiksi dengan hasil Pilpres 2024 yang tidak memenangkan paslon nomor urut 01 yang diusungnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN', di wilayah DKI Jakarta.

Menurut pengamat, ada faktor sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam persoalan anomali tersebut. "Kenapa Anies kalah? Ya, karena Pj Gubernur Heru kan tidak ke Anies (dukungannya), tapi ke kubu lain dukungannya. Walaupun harus netral kan (kenyataannya) tidak netral," kata Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin kepada Republika, Rabu (13/3/2024). 

Baca Juga

Pj Heru diketahui merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Ia diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies yang purnatugas pada Oktober 2022 lalu. 

 

"Unggulnya PKS tidak bisa membawa Anies menang mungkin bagi lawan-lawan politik Anies 'ya biar sajalah PKS unggul atau menang, tapi Anies-nya jangan menang'," ujarnya. 

 

Lebih lanjut, Ujang melihat bahwa memang ada peran Pj Heru yang sangat besar dalam konteks Pilpres 2024. Sehingga muncul dugaan Pj Heru berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2024 di DKI Jakarta. 

 

"Dan dalam politik itu bukan sesuatu yang menjadi rahasia karena kita tahu bahwa kebijakan-kebijakan Anies banyak yang dibatalkan juga, banyak yang dideligitimasi oleh Heru sebagai Pj Gubernur," katanya menegaskan. 

 

Pj Heru dalam keterangan terdahulu menyatakan bersikap netral. Heru meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak berfoto ataupun menyukai (like) unggahan kegiatan calon presiden (capres) dan cawapres di media sosial. Heru menegaskan, ASN harus netral. 

 

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merilis data hasil perhitungan perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Tingkat Provinsi DKI Jakarta. Data itu bersumber dari berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara tingkat KPU Provinsi DKI Jakarta, 

 

Dalam perolehan suara DPRD DKI Jakarta, PKS menjadi jawara dengan raihan suara 1.012.028. Angka itu merupakan seperenam dari total suara sah parpol dari dapil Jakarta 1 hingga dapil Jakarta 10 sebanyak 6.067.241 suara.

 

Kemudian, dalam perolehan suara DPR RI, PKS juga menduduki posisi nomo satu di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dari total 18 partai politik, PKS menjadi jawara dengan perolehan suara DPR RI tingkat Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.143.912 atau 19 persen. PKS ungguli Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di posisi kedua dengan raihan 941.794 suara atau 15,65 persen.

 

Sementara itu, KPU RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di DKI Jakarta berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).

 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 6.558.734 lembar.

 

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa perolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.653.762 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 2.692.011 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 1.115.138 suara.

 

Dia menjelaskan jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 6.356.507 orang. Kemudian ada sebanyak 130.254 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 71.973 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement