Rabu 13 Mar 2024 18:12 WIB

Dua dari Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Ajukan Eksepsi Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum mennilai surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua dari tujuh orang anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa. Dua terdakwa tersebut adalah Aprijon selaku terdakwa empat dan Masduki Khamdan Muchamad selaku terdakwa tujuh.

Melalui kuasa hukumnya, mereka akan membacakan nota keberatan pada Kamis (14/3/2024). "Yang mau mengajukan eksepsi terdakwa empat dan terdakwa tujuh," kata Hakim Ketua Buyung Dwikora pada akhir sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

Hakim Buyung mengingatkan para pihak bahwa perkara tersebut merupakan pidana pemilu sehingga waktu untuk mengadili dan memutus perkara hanya selama tujuh hari. "Waktunya sangat singkat maka yang mengajukan eksepsi besok, ya," ujar Buyung.

Kuasa hukum terdakwa Aprijon, Emil Salim, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi karena merasa surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

"Saya berkesimpulan harus mengajukan eksepsi karena di sini tidak jelas ini tempat alamat tinggal terdakwanya tidak disebut di sini di mana. Yang kedua, kami harus mengajukan eksepsi ini, perkara ini dilimpahkan pada 8 Maret 2024, sementara surat dakwaan ini 10 Maret 2024. Kami menganggap ini tidak memenuhi syarat formil," tuturnya.

Pleno diwarnai perdebatan...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement