REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial MKM yang menjadi tersangka menyerahkan diri ke kepolisian. Ia menyerahkan diri setelah beberapa hari berstatus buronan terkait kasus manipulasi dan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
MKM menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Rabu (13/3/2024). “DPO (daftar pencarian orang) atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN Kuala Lumpur, sudah menyerahkan diri,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigen) Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).
Djuhandani mengatakan, saat ini MKM dalam pemeriksaan lanjutan. MKM akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses ke persidangan. “Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebetulnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Selain MKM, enam tersangka di antaranya, adalah UF, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS.
Semua tersangka adalah anggota PPLN Kuala Lumpur. Semuanya dijerat dengan Pasal 545, atau Pasal 544 Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pekan lalu, tujuh berkas perkara oleh penyidik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Tim jaksa pun menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.
Namun saat pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barnag bukti ke JPU, kepolisian menyatakan tersangka MKM buron. Enam tersangka yang saat ini dalam penguasaan kejaksaan berstatus tahanan kota sebelum diajukan ke persidangan.
Dalam berkas perkara yang diserahkan kepada kejaksaan disebutkan, ketujuh tersangka itu diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur dari 64.148 pemilih menjadi 447.258 pemilih.