Kamis 14 Mar 2024 16:34 WIB

Penderita Sakit Ginjal Tahap Lanjut Sebaiknya tidak Berpuasa

Berpuasa dapat menyebabkan penurunan fungsi ginjal yang lebih cepat.

Red: Reiny Dwinanda
Alat cuci darah (Ilustrasi). Pasien yang dalam tahap sudah rutin cuci darah, bisa saja berpuasa. Syaratnya, kondisinya memang baik dan aman untuk berpuasa.
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Alat cuci darah (Ilustrasi). Pasien yang dalam tahap sudah rutin cuci darah, bisa saja berpuasa. Syaratnya, kondisinya memang baik dan aman untuk berpuasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penderita sakit ginjal pada tahap lanjut dianjurkan tidak berpuasa. Sebab, berpuasa justru bisa menyebabkan penurunan fungsi ginjal yang lebih cepat.

 

Baca Juga

"Ini berisiko tinggi itu terjadi penurunan fungsi ginjal yang lebih cepat, biasanya kalau udah tahap lanjut kita nggak anjurkan," kata dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi, Pringgodigdo Nugroho, dalam konferensi pers Hari Ginjal Sedunia 2024 di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

 

Dokter Pringgo mengatakan yang dimaksud tahap lanjut adalah jika nilai fungsi ginjalnya (eGFR atau estimatead Gromerular filtration rate) sudah di bawah 30 persen atau kurang dari 30. Jika pasien berpuasa dikhawatirkan itu akan menurunkan fungsi ginjal lebih cepat dan berujung pada tindakan cuci darah (hemodialisis).

 

Namun, pasien yang dalam tahap sudah rutin cuci darah, bisa saja berpuasa. Syaratnya, kondisinya memang baik dan aman untuk berpuasa.

 

"Harus lihat kondisinya, kalau kondisinya segala parameternya baik masih bisa puasa, namun pada pasien cuci darah terkadang terjadi perubahan cepat itu tidak dianjurkan, jadi melihat kebiasaan saja," kata dokter yang praktik di RS Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat ini.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin menikahi mereka dan (tentang) anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) agar mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

(QS. An-Nisa' ayat 127)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement