Kamis 14 Mar 2024 11:45 WIB

Ada Dugaan Kongkalikong, Pakar Pidana UI: Penetapan Tersangka Budi Said Sah

Harus dibuktikan ada tidaknya kongkalikong pembelian emas Antam.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan pidana pembelian emas PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan menyeret bos properti asal Surabaya, Budi Said dinilai sah. Kejaksaan Agung menduga ada pemufakatan jahat atau kongkalikong dalam pembelian emas yang berpotensi merugikan negara tersebut. Saat ini crazy rich asal Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Dalam siaran pers yang disampaikan Kejaksaan Agung, diduga ada kongkalikong antara penjual dan pembeli sehingga emas bisa dibeli dengan harga murah. Ini bisa saja masuk dalam ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi,” kata  pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia  (UII) Ari Wibowo saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Apalagi, lanjut Ari Wibowo, PT. ANTAM merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga di dalamnya terdapat keuangan negara. Namun jika tidak ada kongkalikong atau pemufakatan jahat antara penjual dan pembeli maka mestinya pembeli tidak bisa dikenakan pidana. Sehingga sah saja pembeli menggugat PT. ANTAM selaku penjual apabila melakukan wanprestasi. “Ada tidaknya kongkalikong ini nanti tergantung pada pembuktiannya,” kata Ari Wibowo.

Begitu juga sebaliknya, kata Ari Wibowo, apabila terbukti terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak. Baik pembeli maupun penjual, maka keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun bisa juga tidak ada kongkalikong antara pembeli dengan penjual tetapi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing PT. ANTAM tersebut.

“Kejaksaan mengusut kasus tersebut tentu untuk menegakan hukum, yang salah satu tujuannya adalah untuk menyelamatkan keuangan negara,” ungkap Ari Wibowo.

Dalam kasus ini Budi Said mengajukan gugatan praperadilan meminta status hukumnya di Kejaksaan Agung (Kejakgung) dicabut. Permintaan itu disampaikan resmi melalui tim pengacaranya saat sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (6/3/2024). Dalam permohonannya, dia meminta hakim tunggal praperadilan memerintahkan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menghentikan penyidikan perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun tersebut.

“Kita dalam pokok permohonan ini menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah,” kata kuass hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement