Jumat 15 Mar 2024 14:47 WIB

KPAI Ungkap Manfaat Cuti Ayah

KPAI memandang kebijakan dapat mendorong perlindungan anak dan kerukunan keluarga.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Ayah menjaga anak sambil bekerja (ilustrasi). Cuti ayah sangat bermanfaat baik bagi ayah maupun bagi ibu yang baru melahirkan.
Foto: Freepik
Ayah menjaga anak sambil bekerja (ilustrasi). Cuti ayah sangat bermanfaat baik bagi ayah maupun bagi ibu yang baru melahirkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana penerapan cuti ayah saat istri melahirkan atau keguguran. KPAI memandang kebijakan itu dapat mendorong perlindungan anak sekaligus kerukunan keluarga. 

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyampaikan pentingnya intervensi Negara untuk ikut masuk dalam urusan keluarga. Sehingga KPAI mengapresiasi bila Negara melakukan intervensi langsung dengan cuti ayah.

 

"Saya kira dengan cuti ayah, Negara terus bergerak ke arah penyelenggaraan sistem perlindungan anak nasional, dimana intervensi primer lebih di kedepankan, yaitu memperluas dan memperbaharui layanan pencegahan secara umum, sehingga kita berharap ada perubahan perilaku social ke depan, dengan penguatan peran ayah di keluarga," kata Jasra dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024). 

 

Salah satu konsen penting dunia, termasuk Indonesia, tentang pencapaian target stunting dan wasting dari Presiden ke Presiden lainnya yang masih terus menjadi target program pembangunan dalam RPJMN tiap 5 tahunan. WHO menegaskan Indonesia belum mencapai target dalam mengatasi masalah ini. 

 

Karena diyakini Negara yang tidak konsen terhadap program ini, generasinya akan terancam di masa produktif. Jasra menyebut cuti ayah dapat mengkonsentrasikan pasangan dalam mengawasi kondisi bayi. Ini terutama saat perencanaan, jelang dinyatakan hamil, mulai mengkapasitasi diri pada bayi berumur 0 bulan. 

 

"Tapi sebenarnya diharapkan ada program sampai 2 tahun atau 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Yang di sebut periode emas tumbuh kembang anak," ujar Jasra.

 

Jasra menyadari perubahan yang terjadi pada ibu hamil (bumil) mendatangkan ketidaknyamanan yang luar biasa. Sehingga cuti ayah diharapkan dapat mengurangi dampak mental, emosi, tekanan psikologis, dampak kesendirian bumil membesarkan anaknya dalam kandungan.

 

"Kita juga melihat berbagai kisah tantrum, atau baby blues, yang terjadi pada ibu, yang menyebabkan ancaman dan kerentanan untuk anak. Dengan cuti ayah kita berharap ada peran kuat, kohesi, bounding yang dilakukan ayah, dengan ikut mengendong, memandikan, mengganti popok bayi, bangun malam dalam ikut mendukung tumbuh kembang," ujar Jasra. 

 

Jasra juga berharap dengan cuti ayah disfungsi keluarga dapat dikurangi. Sebab ini menjadi sumber pemicu kekerasan anak di dalam keluarga akibat tidak ikut proses bersama sejak awal. 

 

"Kita ingin cuti ayah ini benar benar dibuat skema program terarah, karena ini adalah cuti dalam tanggungan Negara, sehingga dapat mengatasi masalah ketelantaran bayi. Kita ingin ada bounding dan kohesi yang di bentuk sejak awal, sehingga ada penanaman rasa tanggung jawab lebih," ujar Jasra. 

 

Sebelumnya, Rabu (13/3/2024), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement