REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif ETH terpaksa ditunda karena sedang sakit. Sedianya ETH dijadwalkan menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 WIB.
“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Dr Faizal Hafied, SH, MH kuasa hukum ETH, Kamis (14/3/2024) malam.
Rencananya, menurut Faizal, ETH menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas laporan polisi RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda, karena kondisi ETH saat ini kurang sehat.
“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa, sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum,” kata Faizal.
Dia menegaskan ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksan visum psikiatrikum, karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan jelas,” katanya.
Faizal mencontohkan saat ETH menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual pada Selasa, 5 Maret 2024. Saat itu, ETH dicecar 32 pertanyaan saat diperiksa.
“Semua pertanyaan penyidik dijawab secara gamblang, karena klien kami merasa tidak bersalah,” kata Faizal.
ETH diperiksa atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh korban berinisial DF. ETH juga telah diperiksa atas laporan yang dilayangkan korban RZ pada Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam pemeriksaan itu, kata Faizal, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti untuk membantah tudingan pelecehan seksual yang dilakukan ETH.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik, dan bisa membantu mendudukkan perkara ini supaya terang," katanya.
ETH dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024 dengan korban RZ. Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2024 dengan korban DF. Namun, laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Buntut kasus ini, ETH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) kemudian menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan posisi ETH.