Senin 18 Mar 2024 04:33 WIB

KPU Umumkan dari 33 Provinsi, Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Pasangan Anies-Muhaimin hanya menang di Provinsi Sumatra Barat dan Aceh.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dilaksanakan pada Ahad (17/3/2024) sekitar pukul 23.59 WIB. Adapun batas maksimal pengumuman rekapitulasi adalah Rabu (20/3/2024).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, terdapat lima provinsi tersisa yang perlu direkap di tingkat nasional. "Agenda kita hari ini hanya untuk Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya, masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian, masih ada Maluku, dan masih ada Jawa Barat," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Ahad malam WIB.

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

Selain itu, kata Hasyim, terdapat rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kuala Lumpur yang perlu dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional. Hal itu karena suaranya berdampak bagi caleg DPR RI Dapil Jakarta II.