Selasa 19 Mar 2024 13:20 WIB

Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Parlemen, Airlangga: Sudah Ada RUU DKJ

Wakil Baleg menyebut ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto melakukan pemungutan suara di TPS 005 Melawai dekat dengan kediamannya, Rabu (14/2/2024).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto melakukan pemungutan suara di TPS 005 Melawai dekat dengan kediamannya, Rabu (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya soal usulan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Airlangga mengatakan, penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta sudah diatur dalam rancangan undang-undang DKJ.

"Kan namanya sudah ada undang-undangnya, Daerah Khusus Jakarta," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tiba-tiba mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Hal tersebut diusulkan masuk rancangan undang-undang (RUU) DKJ yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masih belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.