REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya soal usulan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Airlangga mengatakan, penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta sudah diatur dalam rancangan undang-undang DKJ.
"Kan namanya sudah ada undang-undangnya, Daerah Khusus Jakarta," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tiba-tiba mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Hal tersebut diusulkan masuk rancangan undang-undang (RUU) DKJ yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masih belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.