Selasa 19 Mar 2024 13:07 WIB

Kejagung Kembangkan Kasus Budi Said untuk Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Triliun

Pascapraperadilan Kejagung akan segera lanjutkan penyidikan kasus Budi Said.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pembelian emas PT Antam, Budi Said, Senin (18/3/2024).
Foto: istimewa/doc humas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan terdakwa dugaan korupsi pembelian emas PT Antam, Budi Said, Senin (18/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedena, mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam. Kejagung akan berupaya mencegah kerugian negara Rp 1,3 triliun dari dugaan kongkalikong pembelian emas oleh Budi Said ini. 

Hal ini disampaikan Ketut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakara Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam seberat 7 ton.  Ketut mengapresiasi putusan PN Jaksel ini.  

“Perkara ini bisa berlanjut. Artinya, penyidikan, penggeledahan dianggap semuanya memenuhi syarat yuridis formal sebagaimana diatur KUHAP dan UU Korupsi,” kata Ketut, saat wawancara dengan salah satu stasiun TV, Selasa (19/3/2024).

Sejak awal Ketut sudah yakin jika perkara ini tidak akan bisa dipraperadilankan karena dari sisi argumentasi dari direktur penyidikan sangat kuat jika perkara Budi Said ini ada potensi kasus korupsi. “Terutama dari dokumen dan seolah-olah ada diskon dalam pembelian emas tersebut, ada rekayasa pembelian. Tentu sangat layak perkara ini dimajukan sebagai tindak pidan akorupsi,” kata Ketut.

Ketut mengaku, kasus-kasus seperti Budi Said ini sudah biasa ditangani Kejaksaan, seperti perkara di Kalimanan Timur dan beberapa daerah lainnya. “Ini hampir mirip. Seolah-olah ada tagihan tidak terbayarkan, kemudian ada gugatan perdata sampai ke Mahkamah Agung (MA), kemudian karena tidak ada pembayaran dibawa ke ranah PKPU. Ini kan menurut kami ada rekayasa hukum di antara mereka,” papar Ketut.

Dalam kasus seperti inilah, lanjut Ketut, akan ada kerugian negara, karena PT Antam harus mengeluarkan uang untuk membayar. Apalagi kalau PT Antam digugat dipailitkan. 

“Ini harus dilakukan penyelamatan segera, dengan pola-pola bahwa ini (kejahatan ini) ada kerja sama dengan internal PT Antam dan broker, sehingga kami tetap melakukan penyidikan atas perkara ini,” kata Ketut.

Jika dalam proses hukum nanti bisa dibuktikan adanya praktik korupsi, menurut Ketut, Budi Said tidak akan ada kesulitan untuk mengembalikan kerugian negara. Sehingga Kejagung sedang melacak semua aset Budi Said. “Bahkan ke depan tidak tertutup kemungkinan kita kenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kalau diketemukan hal baru dari pengembangan kasus ini,” papar dia.

Selain menetapkan Budi Said tersangka, Kejagung juga sudah menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Pihak lain itu adalah general manager PT Antam,  AH. “Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan (tersangka) dari pihak-pihak yang menikmati keuntungan atau bekerja sama untuk membuat kerugian (negara),” ungkap Ketut.

Kasus ini akan terus dikembangkan sehingga ada kemungkinan akan ada tersangka lain. Menurut Ketut, bisa jadi dari pihak PT Antam maupun dari pihak swasta. 

Kasus dugaan korupsi pembelian emas ini berawal dari pembelian emas di Butik PT Antam Surabaya seberat 7 ton, pada  Maret sampai dengan November 2018. Dari pembelian emas tersebut, ada label pemberian ‘diskon’ yang membuat Budi Said mendapatkan harga lebih murah.

Dalam proses pembelian itu, Budi Said baru menerima emas 5,9 ton dari PT ANTAM. Sehingga ada kekurangan sekitar 1,3 ton emas.

Dari proses gugatan perdata hingga Mahkamah Agung (MA) Budi Said memenangi perkara ini. MA dalam putusannya menegaskan PT Antam wajib menyerahkan 1,3 ton emas kepada BS, atau setara Rp 1,1 triliun.

PT Antam sempat melawan putusan kasasi tersebut, dengan mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). Akan tetapi, MA menolak PK tersebut, dan tetap memenangkan BS dalam sengketa tersebut. 

Kejakgung pada Januari 2024, melakukan penyidikan, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian 2018 tersebut.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, mengatakan, perkara yang ditangani ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses transaksi dan jual-beli logam mulia emas PT Antam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement