Selasa 19 Mar 2024 14:40 WIB

Kadin Minta Kemenaker Awasi Pembayaran THR Industri Manufaktur

Arus kas industri manufaktur padat karya masih belum stabil akibat ekonomi melambat.

Red: Fuji Pratiwi
Aktivitas pegawai pabrik garmen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Aktivitas pegawai pabrik garmen di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sektor industri manufaktur padat karya karena arus kas mereka masih belum normal.

"Hal ini dikarenakan penurunan order pembeli mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga

Hal itu disampaikan dalam menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Sarman, arus kas sektor industri manufaktur padat karya masih belum stabil karena adanya perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik. Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.