REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sektor industri manufaktur padat karya karena arus kas mereka masih belum normal.
"Hal ini dikarenakan penurunan order pembeli mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Hal itu disampaikan dalam menanggapi keluarnya instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah bahwa pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Sarman, arus kas sektor industri manufaktur padat karya masih belum stabil karena adanya perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik. Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh.
Sarman mengatakan, dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta Kemenaker dapat mengkomunikasikan antara pengusaha dan pekerja pada sektor tersebut, agar terdapat solusi yang tidak memberatkan bagi kedua belah pihak. "Ini perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menafikan kewajiban pengusaha dan hak pekerja," kata dia.
Ia menambahkan, ketika perusahaan manufaktur padat karya memang tidak mampu untuk membayar THR secara penuh maka perlu adanya kesepakatan, bagaimana usulan dan solusinya bagi kedua belah pihak. "Apakah dicicil atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing masing industri manufaktur padat karya," ungkap Sarman.
Sarman juga meminta kepada para pekerja di industri tersebut agar memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri padat karya saat ini, jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Senin (18/3/2024).
Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.