REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi ritel dan ekosistemnya mendukung pemerintah memberantas impor tidak resmi atau ilegal. Termasuk jasa titip (jastip) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menilai, praktik impor ilegal dan jastip perlu diminimalisasikan. Itu karena, kata dia, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan karena membanjirnya barang impor ilegal dengan harga murah yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, merugikan negara, dan merusak kompetisi dengan pelaku usaha yang jujur, impor ilegal itu tidak membayar pajak.
“Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri kami sangat mengapresiasi peraturan ini. Itu karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
Hanya saja, ia pun mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas, lanjut dia, tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas.
"Bandara bagaimana pun adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia," jelas dia.
Budihardjo menambahkan, ini momentum agar masyarakat Indonesia Belanja di Indonesia Aja (brand lokal dan global) dan jadikan Indonesia menjadi Tourism Shopping Destination sehingga turis juga tertarik untuk berwisata dan berbelanja di Indonesia, karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga.