Rabu 20 Mar 2024 09:52 WIB

KPK Sidik Kasus LPEI, Kejagung tak Berwenang Usut Perkara yang Dilaporkan Sri Mulyani?

KPK umumkan penyidikan sehari setelah Sri Mulyani laporkan kasus LPEI ke Jaksa Agung.

Rep: Bambang Noroyono, Rahayu Subekti/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelar jumpa pers usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dibahas dugaan korupsi//fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Foto: istimewa/doc humas
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelar jumpa pers usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dibahas dugaan korupsi//fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (20/3/2024) mengumumkan pihaknya telah menaikkan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Padahal, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023. Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini pihak KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Selain itu, Ghufron juga membahas soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dulu oleh KPK.

"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.

Namun ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, maka kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan. KPK juga menyampaikan pihaknya telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Pernyataan Ghufron itu berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud di kasus LPEI. Ghufron juga menyebut total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani pihaknya yakni mencapai Rp 3,45 triliun.

"Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp 3,45 triliun," ujarnya.

photo
Serba Serbi Pinjaman Online - (Tim Infografis)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement