Kamis 07 Mar 2024 13:37 WIB

Sri Mulyani akan Koordinasi dengan Menko Polhukam Selesaikan Kasus BLBI

Menko Hadi Tjahjanto memperpanjang masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2024.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto terkait penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Nanti kita koordinasikan dengan Pak Menko yang baru, ya," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi mengatakan, penyelesaian kasus BLBI akan menjadi prioritasnya saat ini. Dia juga mengaku, akan berkomitmen menjaga kestabilan iklim politik dalam negeri usai Pemilu 2024.

"Prioritas tahun ini agar masyarakat tetap tenang dan melaksanakan kegiatan ekonomi dengan tenang. Masyarakat pelosok dan ibukota menginginkan seperti ini. Prioritas kedua penyelesaian BLBI dan kita terus memonitor perkembangan di lapangan," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Baca: Immanuel Ebenezer dan Deddy Sitorus Hampir Berkelahi, Begini Kronologinya

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) diperpanjang masa tugasnya sampai 31 Desember 2024. Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

Keputusan Presiden tersebut sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.

Hingga akhir 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 meter per segi. Diestimasikan nilainya sebesar Rp 35,196 triliun berupa penyetoran PNBP dari obligor atau debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen. Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih adanya potensi pengembalian hak negara dari obligor yang memerlukan penanganan yang komprehensif.

Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun. Pemerintah mengeklaim Satgas itu pun terbukti bisa membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement