Rabu 20 Mar 2024 17:45 WIB

In Picture: Aksi Buruh Tuntut Upah di Atas Satu Tahun

Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Tahta Aidilla

Ratusan buruh dari gabungan serikat pekerja buruh menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024). Mereka mendesak DPRD Jabar segera mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun. Dalam aturan tersebut, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat kenaikan upah sebesar 5,37 persen sampai 15 persen dari besaran UMK 2024. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan buruh dari gabungan serikat pekerja buruh menggelar aksi berdoa bersama di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024). Mereka mendesak DPRD Jabar segera mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun. Dalam aturan tersebut, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat kenaikan upah sebesar 5,37 persen sampai 15 persen dari besaran UMK 2024. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan buruh dari gabungan serikat pekerja buruh menggelar aksi berdoa bersama di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024). Mereka mendesak DPRD Jabar segera mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun. Dalam aturan tersebut, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat kenaikan upah sebesar 5,37 persen sampai 15 persen dari besaran UMK 2024. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ratusan buruh dari gabungan serikat pekerja buruh menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024). Mereka mendesak DPRD Jabar segera mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun. Dalam aturan tersebut, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat kenaikan upah sebesar 5,37 persen sampai 15 persen dari besaran UMK 2024. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG. --  Ratusan buruh dari gabungan serikat pekerja buruh menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Mereka mendesak DPRD Jabar segera mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengesahkan aturan terkait upah pekerja di atas satu tahun. Dalam aturan tersebut, buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat kenaikan upah sebesar 5,37 persen sampai 15 persen dari besaran UMK 2024.

sumber : Republika/Edi Yusuf
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement