Kamis 21 Mar 2024 19:49 WIB

Divonis Penjara 9 Tahun, Robinho Masih Upayakan Banding

Sejak dijatuhi hukuman tersebut, ia telah kembali ke negaranya.

Robinho.
Foto: ap
Robinho.

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid Robinho akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun di negaranya Brasil atas kasus pemerkosaan, demikian laporan Skysports pada Kamis (21/3/2024). 

Robinho, yang saat ini berumur 40 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh pengadilan di Italia pada 2017 karena dituding menjadi salah satu pelaku aksi pemerkosaan ramai-ramai pada 2013 di sebuah kelab malam di Milan, Italia.

Baca Juga

Sejak dijatuhi hukuman tersebut, ia telah kembali ke negaranya dan belum menjalani hukumannya. Brasil sendiri tidak mengekstradisi warga negaranya sehingga pengadilan Italia meminta Robinho dipenjara di negaranya. 

Para hakim di Pengadilan Tinggi Brasil memberikan suara 9-2 untuk mengesahkan hukuman terhadap Robinho yang pernah membela timnas Brasil tersebut.

Pengacara Robinho, Jos Eduardo Alckmin mengatakan bahwa kliennya belum dipenjara karena akan mengajukan banding.

Robinho telah memenangkan dua gelar Liga Spanyol dalam dua musim membela Real Madrid sebelum bergabung ke Manchester City pada September 2008.

Setelah bermain untuk City, ia pindah ke AC Milan, yang man ia bermain selama lima musim dan kemudian pindah ke klub China Guangzhou Evergrande. Ia kemudian kembali ke Brasil untuk bermain di Atletico Mineiro.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement