Jumat 22 Mar 2024 09:17 WIB

KPK Periksa Sahroni dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

KPK periksa Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo hari ini

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. KPK periksa Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo hari ini
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. KPK periksa Bendum Nasdem Ahmad Sahroni dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo hari ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3/2024). Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

NasDem turut disebut menerima kucuran uang haram korupsi SYL sebesar Rp 40 juta. Hal ini terkuak dalam surat dakwaan jaksa KPK. Pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu diagendakan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

"Kalau sesuai panggilan beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (21/3/2024). 

Walau begitu, KPK belum menginformasikan keterangan apa yang bakal dikulik dari pemeriksaan terhadap Sahroni. Diharapkan Sahroni memenuhi panggilan kali ini. 

Tercatat, ini merupakan panggilan kedua terhadap Sahroni. Sahroni tak menghadiri pemeriksaan pertama pada Jumat (8/3/2024). 

Di kasus yang sudah sampai di meja hijau, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement