Sabtu 23 Mar 2024 17:19 WIB

Sebanyak 1.599 Kendaraan di DKI Ditilang Karena Lawan Arah

Polda Metro dan Dishub DKI menilai sebanyak 1.599 kendaraan karena melawan arah.

Pengendara motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polda Metro dan Dishub DKI menilai sebanyak 1.599 kendaraan karena melawan arah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengendara motor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Polda Metro dan Dishub DKI menilai sebanyak 1.599 kendaraan karena melawan arah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya rutin melakukan razia dan telah menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta selama empat hari mulai 18-22 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 394 kendaraan.

Penindakan ini dilaksanakan di 36 lokasi, antara lain:

1. Bidang Dalops: Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata dan Kebon Sirih

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus): Jalan Balikpapan, Kramat Bunder dan rel kereta Jalan Letjen Suprapto

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara (Sudinhub Jakut): Kramat Jaya, Jembatan Nias, Traffic Light (TL) Tanah merdeka, TL Emporium, TL Akses Marunda, Gunung Sahari, Gedong Panjang, TL Mangga Dua, Danau Sunter Selatan, Warung Jengkol Alteri dan Danau Sunter

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar): Kalideres, Daan Mogot, Kapuk Cengkareng, Taman Anggrek, Taman Anggrek, TB Angke dan Kolong Rawa Buaya

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel): Pondok Labu, Ciputat Raya serta Tanjung Barat

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim): Pasar Klender, Fly Over Klender, Fly Over Pondok Kopi, DR Soemarno, Jatinegara Kaum, I Gusti Ngurahrai, Pemuda dan Perintis Kemerdekaan.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement