REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah (Jateng) melaporkan ada 18.076 pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan mendapat tilang selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024. Data penindakan tersebut berdasarkan hasil operasi yang berlangsung di berbagai wilayah Jateng.
Operasi Keselamatan Candi 2024 dimulai 4 Maret lalu. Operasi tersebut berfokus pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan ini hanya 20 persen dari pola Operasi Keselamatan Candi, yang lebih menekankan pada upaya edukasi.
“Penindakan tetap dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap pelanggar lalu lintas,” kata Satake, dalam siaran persnya, Selasa (12/3/2024).
Menurut Satake, sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang didapati saat operasi adalah penggunaan helm yang tidak standar. Selain itu, pengguna kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Dilihat dari sisi usia, kata dia, mayoritas pelanggar lalu lintas berumur antara 21 tahun hingga 25 tahun.
Operasi Keselamatan Candi akan digelar hingga 17 Maret mendatang. Satake berharap para pengguna kendaraan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas diharapkan dapat juga menekan potensi kecelakaan.