REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Ahad (24/3/2024). Dengan adanya layanan SIM Keliling ini masyarakat dapat memperbarui masa berlaku SIM dengan mudah tanpa harus melalui perantara calo.
Bagi masyarakat yang akan mengakses layanan SIM keliling agar membawa SIM yang akan diperpanjang dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertakan fotokopi. Kemudian nantinya, pemohon juga bakal diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Namun, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling di Jakarta
- Samping McD Duren Sawit, di Jalan Rade Inten Kalimalang, Jakarta Timur
- Di Depan Bank Jabar Banten (BJB) Kebon Jeruk, di Jalan Panjang, Jakarta Barat
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Ahad (24/3/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling di Depok
- Alun-alun Kota Depok, di Jalan Boulevard Grand Depok City, Depok, Jawa Barat
Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk hari ini Ahad (24/3/2024) dimulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.