Senin 25 Mar 2024 11:30 WIB

Soal Tuntutan Pemilu Ulang Tanpa Dirinya, Gibran: Apa Minta Diulang Sampai Menang?

Gibran memersilakan paslon 01 dan 03 menempuh jalur MK soal pemilu.

Rep: M Noor Alfian / Red: Agus raharjo
Soal Pemilu Ulang Tanpa Gibran : Misalnya nanti diulang terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? apakah minta diulang sampe menang?, Senin (25/3/2024).
Foto: Republika/Alfian Choir
Soal Pemilu Ulang Tanpa Gibran : Misalnya nanti diulang terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? apakah minta diulang sampe menang?, Senin (25/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka beri respons terkait permintaan digelarnya pemilu ulang tanpa diikuti dirinya. Ditemui di balai kota Solo, Gibran malah balik bertanya apakah pemilu akan kembali diulang jika salah satu jagoannya kembali kalah.

Ia juga memertanyakan apakah pemilu akan diulang sampai pihak yang mengajukan menang.  "Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?" kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024). 

Baca Juga

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut mengatakan soal sengketa hasil pemilu sudah ada mekanisme dan prosedur tersendiri. "Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo," katanya. 

Gibran menegaskan soal sengketa hasil pemilu sudah ada mekanisme tersendiri. Ia memersilakan memproses jika Paslon 01 dan 03 tak berkenan atas hasil pemilu 2024. 

"Ya monggo itu tadi jawaban saya jika 01 dan 03 kurang berkenan silakan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," katanya. 

Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). THN AMIN optimistis bisa berhasil mengungkap kecurangan atau pelanggaran yang berlangsung dalam proses pemilu. Jika menang gugatan, harapannya nanti bisa dilakukan pemilu ulang. 

Adanya pemungutan suara ulang itu diharapkan tanpa diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. Gibran merupakan cawapres Prabowo Subianto yang dinyatakan menang dalam Pilpres 2024 oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024). 

"Yang kami sampaikan dalam naskah (gugatan) intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, cawapres di 02, dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan dalam konferensi pers di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Ari menuturkan, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilpres yang kebetulan anak dari Jokowi dinilai menimbulkan dampak yang besar dan menjadi preseden buruk dalam keberjalanan proses demokrasi belakangan ini. 

"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelas Ari. 

Lebih lanjut, Ari berharap permohonan gugatan itu bisa diproses oleh MK dan didalami oleh para hakim konstitusi secara profesional tanpa kepentingan tertentu. Sebab diketahui salah satu hakim MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran atau adik ipar Jokowi. 

Ari optimistis pihaknya bisa menang dalam gugatan tersebut. THN AMIN dalam satu bulan terakhir ini telah bekerja keras mengumpulkan data dan fakta kecurangan Pemilu. Juga menyiapkan 'saksi-saksi penting' yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement