Selasa 26 Mar 2024 23:59 WIB

Buka Posko THR, Pj Wali Kota Mojokerto Ingatkan Pengusaha Soal Hak Pekerja

Pemkot Mojokerto akan membuka posko pengaduan THR mulai 1 April 2024.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro.
Foto: Dok Pemkot Mojokerto
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro.

REPUBLIKA.CO.ID, MOJOKERTO — ​​​​​​Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Jawa Timur, menyiapkan Posko Satgas THR yang dapat menjadi tempat pekerja untuk berkonsultasi atau mengadukan masalah tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut akan dibuka mulai 1 April 2024, setiap hari Senin sampai Jumat.

Posko Satgas THR itu disiapkan di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145. Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro mengatakan, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat, THR paling lambat dibayarkan H-7 hari raya dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga

“Bagi para pekerja atau buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR, bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas,” kata Ali, Selasa (26/3/2024).

Ali mengatakan, aduan yang masuk ke posko akan diklarifikasi terlebih dahulu. Jika sudah dipastikan, kata dia, akan dilakukan mediasi dengan perusahaan/pengusaha.

“Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, jika tidak terselesaikan, bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” ujar Ali.

Ali mengatakan, pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana ketentuan, sanksinya denda lima persen dari total THR yang harus dibayar.

“THR itu hak para pekerja. Mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda, apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement