Rabu 27 Mar 2024 13:32 WIB

Hamdan Zoelfa tak Hadir di Sidang Sengketa Pemilu, Ini Penjelasan Tim AMIN

Hamdan Zoelfa diketahui merupakan mantan pucuk pimpinan di MK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar AMIN menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' Hamdan Zoelfa menjadi sorotan karena tidak hadir dalam sidang perdana gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Tim Hukum AMIN. Ketidakhadiran Hamdan yang merupakan mantan Ketua MK periode 2013-2015 itu disebut untuk menghargai etika dalam persidangan. 

"Terkait Pak Hamdan betul sekali dia adalah Ketua Dewan Pakar di Timnas AMIN dan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN dan beliau juga adalah pengacara aktif yang bisa bersidang. Tetapi atas kesepakatan dari Mas Anies, Gus Imin, dan Timnas AMIN kita putuskan beliau tidak bersidang di MK," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi wartawan usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

 

Kesepakatan tersebut lantaran kaitannya dengan Hamdan Zoelfa yang pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan di MK.  "Karena beliau adalah mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik, itu penting bagi kami, jadi itu satu perwujudan kami," jelasnya. 

 

Ari menekankan bahwa pihaknya menjunjung tinggi nilai etika sehingga memilih agar tidak terjadi bias dalam keberjalanan persidangan. 

 

"Tentu kami berkepentingan, karena pak Hamdan adalah hakim MK, mantan Ketua MK, sangat berkepentingan, tetapi etik jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau yang mantan Ketua MK, bersidang di sini, bagi kami itu yang penting," tegasnya. 

 

Diketahui, THN AMIN melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024), satu hari setelah KPU RI mengumumkan kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan itu teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan nama pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

 

Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu AMIN diadakan tepat waktu pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB dan rampung sekira pukul 10.00 WIB. Hadir dalam sidang tersebut dari tim pemohon meliputi Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, Refly Harun, dan Bambang Widjojanto. 

 

Dalam sidang tersebut, pihak termohon yakni KPU dihadiri oleh ketuanya yakni Hasyim Asy'ari beserta beberapa anggota KPU seperti Idham Holik dan August Mellaz. Sementara itu dari pihak terkait gugatan hadir Tim Hukuk Prabowo-Gibran, meliputi Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis. 

 

Ada delapan hakim konstitusi yang hadir dalam sidang tersebut, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Juga Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

 

Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu, sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc. Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo yang sarat kepentingan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement