Rabu 27 Mar 2024 15:13 WIB

Ditjen AHU Kemenkumham Netral Sikapi Dualisme Kepengurusan INI

Kemenkumham saat ini tidak mengakui Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.
Foto: Republika.co.id
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dualisme kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) belum selesai. Hal itu selain menimbulkan gejolak di kalangan notaris, juga mengganggu pelayanan publik terkait layanan kenotariatan bagi masyarakat umum.

Organisasi INI terpecah menjadi dua kubu, yaitu kubu Tri Firdaus Akbarsyah dari hasil Kongres XXIV INI di Provinsi Banten dan Irfan Ardiansyah hasil Kongres Luar biasa INI 2023 di Kota Bandung. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pembina dan pengawas notaris pun merespons dualisme kepengurusan tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi pihak yang berpolemik. Harapannya, adanya penyelesaian permasalahan sehingga keutuhan INI sebagai wadah tunggal tetap terjaga.

"Dalam setiap kesempatan, Kemenkumham juga selalu menegaskan agar permasalahan di internal organisasi dapat diselesaikan secara internal Organisasi INI, baik pengurus pusat maupun pengurus di tingkat wilayah," ucap Cahyp dalam siaran pers dikutip di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Terkait adanya dualisme tersebut, kata dia, untuk menjaga netralitas pemerintah, Ditjen AHU Kemenkumham memutuskan tidak berpihak. Selain itu, Ditjen AHU juga tidak mengakui adanya Ujian Kode Etik Notaris (UKEN).

"Terdapat beberapa pengurus wilayah (pengwil) yang tetap menyelenggarakan UKEN, di antaranya Pengwil Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berdasarkan informasi melalui media sosial bahwa membuka acara kegiatan tersebut adalah kepengurusan versi Dr Irfan Ardiansyah," ucap Cahyo.

Atas ketidakpatuhan tersebut, kata dia, Ditjen AHU mengambil sikap pelaksanaan UKEN tersebut tidak sah. "Kepada penyelenggara agar menghentikan kegiatan UKEN dan Maber (magang bersama) yang mengatasnamakan organisasi INI hingga permasalahan organisasi INI selesai," kata Cahyo.

Menurut Cahyo, UKEN diatur dalan Undang-Undang Dasar (UUD). Hanya saja namanya bukan UKEN, tapi Kode Etik Profesi dan penyelenggaranya tidak disebut. Sehingga pemerintah juga berhak untuk menyelenggarakannya.

"Artinya gini memang kita akui organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak akta, tapi kami akui kami bukan notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah, tapi pemerintah juga bisa mengajak organisasi atau lembaga lain jadi sifatnya opsional kalau pemerintah soal UKEN ini," ujar Cahyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement