REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengatakan moderasi beragama tidak hanya menjadi program eksklusif Kemenag, tetapi juga merupakan program yang harus diimplementasikan oleh semua kementerian dan lembaga negara.
Hal tersebut diungkapkan Suyitno dalam kegiatan sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama bagi Guru SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang diselenggarakan Kamis (28/3/2024).
"Sekarang, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 58 Tahun 2023, penguatan moderasi beragama menjadi mandat bagi semua kementerian dan lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, bukan hanya Kementerian Agama," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Suyitno mengatakan semua kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan capaian, dan publikasi terkait penguatan moderasi beragama.
"Yang berwenang menegur bukanlah Kementerian Agama, melainkan presiden karena ini adalah amanah presiden," katanya.
Suyitno menyatakan pentingnya pendataan alumni orientasi penguatan moderasi beragama untuk kemudian melakukan sosialisasi di masing-masing kementerian.
"Nilai-nilai moderasi dapat dikolaborasikan dengan kearifan lokal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Litbang Agama Semarang Moch Muhaemin menyatakan bahwa kegiatan ini berhasil diselenggarakan berkat kerjafsama antara Balai Litbang Agama Semarang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
“Moderasi beragama perlu diperkenalkan kepada seluruh lini masyarakat melalui unit-unit terkecil yang ada di sekitar masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penguatan moderasi beragama kepada guru-guru SMA dan SMK di DIY. Acara ini diikuti oleh 500 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat, tenaga kepegawaian, pengawas sekolah, Baldikmen di setiap kabupaten/kota, serta guru SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.