REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan jawaban atas petitum pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, permintaan Anies-Muhaimin itu tidak relevan.
Pasalnya, pencalonan Gibran sah karena berlandaskan pada Putusan MK Nomor 90. Karena itu, Otto menyebut, pasangan Anies-Imin ketika mempersoalkan pencalonan Gibran berarti sama saja melawan MK.
Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden
"Sehingga pemohon (Anies-Imin) bukan lagi berhadapan dengan KPU/termohon dan Pihak Terkait tetapi dengan MK itu sendiri," kata Otto dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Putusan MK Nomor 90 diketahui mengubah syarat batas usia minimum capres-cawapres sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah/sedang menjadi kepala daerah boleh menjadi capres-cawapres. Putusan itu membukakan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka (36 tahun) menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Otto menjelaskan, permintaan diskualifikasi itu semakin tidak relevan karena Anies-Imin faktanya ikut kontestasi Pilpres 2024 bersama-sama dengan Gibran. Karena itu, Otto menyebut Anies-Imin inkonsisten karena setelah kalah Pilpres 2024 baru mempermasalahkan pencalonan Gibran.
Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
"Setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan satu putaran, malah pemohon minta ke MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait atau setidak-tidaknya Bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini suatu sikap inkonsistensi yang nyata," ucap Otto.
Anies-Imin dalam gugatannya mendalilkan, pencalonan Gibran tidak sah. Dalam petitumnya, Anies-Imin meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 di seluruh TPS tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.