Selasa 02 Apr 2024 14:30 WIB

Menhub Klaim tak Ada Maskapai Jual Tiket Lampaui Tarif Batas Atas

Kemenhub mengakui ada tren kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama sejumlah pejabat terkait meninjau fasilitas Skybridge saat melakukan kunjungan ke Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (31/3/2024). Kunjungan Menhub dalam rangka meninjau kesiapan fasilitas Stasiun Bandung masa angkutan Lebaran 2024. Pemudik pada masa Lebaran 2024 diprediksi mencapai 193 juta orang. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), terdapat tren peningkatan potensi pergerakan masyarakat secara nasional pada masa Lebaran 2024 yaitu sebesar 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 193 juta orang.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama sejumlah pejabat terkait meninjau fasilitas Skybridge saat melakukan kunjungan ke Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (31/3/2024). Kunjungan Menhub dalam rangka meninjau kesiapan fasilitas Stasiun Bandung masa angkutan Lebaran 2024. Pemudik pada masa Lebaran 2024 diprediksi mencapai 193 juta orang. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), terdapat tren peningkatan potensi pergerakan masyarakat secara nasional pada masa Lebaran 2024 yaitu sebesar 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 193 juta orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak ada maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi tarif batas atas (TBA) selama periode mudik Lebaran 2024 ini. Hal ini disampaikan Budi Karya saat diminta Komisi V DPR untuk memastikan tiket yang dijual sesuai tarif yang ditentukan.

Sebagaimana ketentuan, tarif tiket pesawat setiap maskapai tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya. Seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Baca Juga

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Komisi V DPR Lasarus) bahwa TBA harus dicek tidak bisa dilampaui dan alhamdulillah selama masa mudik ini tidak ada TBA yang terlampaui,” kata Budi Karya dalam Rapat Kerja Persiapan Mudik dengan Komisi V DPR RI, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, Kementerian Perbubungan mencermati adanya tren kenaikan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2024. Bahkan, sudah ada maskapai penerbangan yang membanderol harga tiket di ujung tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, dalam siaran persnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan para operator penerbangan untuk tidak melewati tarif batas atas dalam penjualan tiket pesawat.  Ia mengingatkan sanksi bagi maskapai yang melanggar aturan terkait tarif tiket. 

"Sanksi akan diberikan kepada operator yang melanggar aturan tarif batas atas. Komitmen dari para operator harus kita pegang, itu sebagai suatu bagian pelayanan kita kepada masyarakat," kata Budi Karya. 

Menurut data PT Angkasa Pura Indonesia, rata-rata jumlah penumpang pada masa angkutan lebaran 2024 (3 April - 18 April 2024) naik 9 persen dibanding rata-rata penumpang pada hari biasa. Dari data pemesanan tiket pesawat, jumlah tertinggi terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement