Selasa 02 Apr 2024 14:56 WIB

Penjara Polres Indramayu Langsung Penuh, 86 Tersangka Diamankan Dalam Ops Pekat Lodaya

Dari 898 orang yang diamankan itu, sebanyak 86 orang ditetapkan sebagai tersangka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sebanyak 86 tersangka diamankan Polres Indramayu dalam Operasi Pekat Lodaya 1 Tahun 2024. Mereka dihadirkan ke Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Sebanyak 86 tersangka diamankan Polres Indramayu dalam Operasi Pekat Lodaya 1 Tahun 2024. Mereka dihadirkan ke Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ----Jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan 898 orang dalam Operasi Pekat Lodaya 1 Tahun 2024 selama sepuluh hari di bulan Ramadhan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus kejahatan. Operasi Pekat Lodaya 1 itu berlangsung selama sepuluh hari, mulai 21 Maret

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, dari 898 orang yang diamankan itu, sebanyak 86 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. ''Sedangkan selebihnya hanya dilakukan pembinaan,'' ujar Fahri, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga

Fahri memerinci, dari 86 tersangka yang diamankan itu, sebanyak 31 orang terlibat dalam kasus perjudian, 23 orang kasus premanisme, 25 tersangka kejahatan jalanan dan tujuh tersangka prostitusi. Untuk kasus perjudian, modus operandinya togel online, dadu kuclak dan kartu remi. Sedangkan ntuk premanisme, kasusnya pengeroyokan dan penganiayaan.

Kasus kejahatan jalanan, berupa pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, geng motor dan penjualan obat terlarang. Sedangkan kasus prostitusi, tersangka yang diamankan adalah mucikari dan penyedia lapak. "Pengenaan pasalnya, ya berbeda-beda, sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan,'' katanya.

Untuk kasus perjudian, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP, kasus pengeroyokan pasal 170 KUHP, penganiayaan pasal 351 KUHP, kasus curat pasal 363 KUHP, kasus curas pasal 365 KUHP, mucikari pasal 296, penyedia lapak pasal 506, serta pasal 435 dan pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ''Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama satu sampai sepuluh tahun,'' katanya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement