Selasa 02 Apr 2024 22:17 WIB

Tim Anies-Muhaimin Ingin Jokowi Juga Dipanggil MK

MK sebelumnya sudah menginstruksikan memanggil empat menteri Jokowi.

Rep: Eva Rianti / Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo melihat kesiapan tiga pesawat tempur TNI AU, yakni dua pesawat F-16 dan satu pesawat T-50.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' mengatakan ingin agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kehadiran Jokowi dianggap bisa semakin memperjelas kebenaran dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

Tim AMIN selaku pemohon 1 dalam sengketa Pilpres 2024 diketahui memang kerapkali menyinggung Jokowi mengenai kecurangan Pemilu yang diklaim terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain Tim AMIN, Tim Ganjar-Mahfud juga melayangkan gugatan yang juga banyak menyasar ke Jokowi. Sehingga pemanggilan Jokowi dianggap relevan. 

Baca Juga

"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil karena kan penting sekali," kata anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto. 

Bambang menyebut, pihaknya memungkinkan untuk meminta kepada MK agar turut memanggil Jokowi yang diketahui melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran. Sebelumnya Tim AMIN mengusulkan kepada MK untuk memanggil para menteri Jokowi mengenai dugaan kecurangan, seperti penyalahgunaan anggaran dan pembagian bansos untuk memenangkan paslon 02.

Senada, Co-Kapten Tim Nasional (Timnas) AMIN Sudirman Said mengatakan, siapa saja bisa saja dipanggil oleh MK, termasuk Preside RI Jokowi. Hal itu agar terkuak kebenaran-kebenaran dugaan kecurangan Pemilu di dalam persidangan. 

"Pasti ada dialektika antara para penasihat hukum baik pemohon maupun termohon dan juga para saksi dan para ahli. Jadi bisa saja memanggil siapapun yang layak dipanggil," kata Sudirman. 

Menurutnya, jika Presiden Jokowi juga dipanggil oleh MK nantinya, diharapkan yang bersangkutan bisa hadir dalam persidangan dan memberikan kesaksian. "Saya kira semua warga negara bila dipanggil oleh pengadilan apalagi oleh Mahkamah Konstitusi, maka harus hadir," ujar dia. 

Adapun mengenai empat menteri yang bakal dihadirkan dalam persidangan pada Jumat (5/4/2024), Sudirman menuturkan, bahwa keempat pembantu Jokowi itu mesti hadir dan memberikan kesaksian. Keempatnya yakni Menteri PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Saya kira itu baik (pemanggilan menteri) dan saya yakin bahwa para menteri juga akan  memenuhi undangan. Jadi karena ada tiga aspek yang harus  ditempuh atau dicapai oleh MK, nomor satu tentu saja menunaikan hak konstitusional dari paslon yang merasa dirugikan. Yang kedua adalah sarana klarifikasi semua hal supaya semua terbuka di depan publik. Yang ketiga pendidikan politik bagi warga," Jelas Sudirman. 

"Jadi saya kira siapa pun yang diundang menjadi memberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir," tegasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement