Selasa 02 Apr 2024 23:47 WIB

Menkeu Sebut Penyaluran THR Sudah Hampir 100 Persen, Sudah Tembus Rp 15,15 Triliun

Realisasi penyaluran THR untuk ASN dan TNI/Polri sudah ke 13.205 satuan kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbuka puasa bersama media massa di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbuka puasa bersama media massa di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyaluran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sudah hampir 100 persen.

“Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100 persen tersalurkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat dan TNI/Polri tercatat sebesar Rp 15,15 triliun untuk 2,08 juta pegawai telah dibayarkan oleh 13.205 satuan kerja dari 13.210 satuan kerja (99,96 persen).

Secara rinci, penyaluran THR pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 8,40 triliun untuk 1,03 juta pegawai, THR PPPK Rp 347,63 miliar untuk 79.455 pegawai, THR anggota Polri Rp 3,42 triliun untuk 474.141 personel, dan THR prajurit TNI Rp3 triliun untuk 492.701 personel.

Sementara realisasi penyaluran THR untuk pensiunan tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3,54 juta pensiunan dari 3,55 juta pensiunan (99,76 persen).

Penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan (99,97 persen) dan PT ASABRI sebesar Rp 1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan (98,32 persen).

Adapun realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemerintah daerah mencapai Rp 8,55 triliun untuk 1,59 juta pegawai. Jumlah pemda yang telah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda (53,51 persen).

"THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," kata Menkeu.

Diketahui, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri atas gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement