Rabu 03 Apr 2024 08:24 WIB

Kebutuhan Anggaran Pilgub Jakarta 2024 Sekitar Rp 975 Miliar

Ada lebih dari 100 ribu orang yang bertugas sebagai KPPS dalam Pilgub DKI 2024.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan anggaran senilai Rp 975 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Proyeksi anggaran itu keliar karena ada kemungkinan pelaksanaan pilkada DKI Jakarta dilakukan dalam dua periode.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, anggaran itu berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Namun, saat ini belum seluruh anggaran untuk kebutuhan pilkada DKI Jakarta 2024 dicairkan.

Baca Juga

"Dana hibah sendiri kemarin sudah dicairkan kepada (KPU) Provinsi DKI Jakarta (pada) 19 Desember 2023 yang 40 persen. Nanti yang 60 persennya akan dicairkan antara bulan juni atau juli 2024," kata Astri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Menurut dia, kebutuhan anggaran itu telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dalam RAB itu, telah ditentukan besaran alokasi anggaran yang akan digunakan untuk setiap tahapan dalam Pilkada 2024.

Menurut Astri, dalam RAB itu juga dialokasikan anggaran untuk kebutuhan apabila pelaksanaan pilkada DKI Jakarta harus dilakukan dalam dua putaran. Namun, apabila nantinya pilkada dapat dilakukan dalam satu putaran, sisa anggarannya akan diubah penggunaanya mengikuti mekanisme peraturan yang ada.

Baca: Dandim Penjaga Jakarta Pusat Naik Pangkat Jadi Kolonel

"Jadi kami sebagai penyelenggara mengikuti aturan yang ada," kata Astri. Menurut dia, jumlah Rp 975 miliar itu memang terlihat sangat besar untuk penyelenggaraan pilkada.

Namun, apabila dibagi dengan jumlah pemilih di DKI Jakarta yang mencapai 8,2 juta orang, biaya untuk pemilihan hanya sekitar Rp 80 ribu per pemilih. Astri menjelaskan, porsi kebutuhan anggaran dalam Pilgub DKI 2024 sebagian besar untuk fee atau honor badan adhoc, seperti PPS, PPK, dan KPPS.

Pasalnya, akan ada lebih dari 100 ribu orang yang bertugas sebagai KPPS dalam Pilgub 2024. Apalagi, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta sangat banyak.

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

"Pemilu kemarin aja 30.766 TPS, pada Pilgub 2024 ini diperkirakan jumlah TPS-nya sekitar 20 ribu. Artinya kalau satu TPS tujuh orang KPPS, ada Rp 140-an ribu petugas KPPS. Nah itu makanya porsi dana hibahnya itu lebih besar untuk honor," ujar Astri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement