Rabu 03 Apr 2024 15:57 WIB

Kemendikbudristek Jelaskan Polemik Pramuka pada Komisi X DPR RI

Keikutsertaan murid pada Pramuka adalah hak, bukan kewajiban.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat hadir menjelaskan diantaranya polemik penghapusan Pramuka di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara 1, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat hadir menjelaskan diantaranya polemik penghapusan Pramuka di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara 1, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menjelaskan bahwa Pramuka tidak dihapuskan atau dihilangkan sebagai ekstrakurikuler sekolah. Dia menekankan bahwa pramuka hanya tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib bagi siswa. 

"Saya sampaikan kembali supaya meredam kekhawatiran yang muncul di masyarakat bahwa kurikulum merdeka itu tetap mencakup Pramuka. Permenristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, itu eksplisit ada di lampiran 3 halaman 55, jadi kita tegaskan tidak ada penghapusan Pramuka dari kurikulum merdeka," kata Anindito saat rapat bersama anggota Komisi X di Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Baca Juga

Anindito menjelaskan, hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 mengenai gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan Pramuka dan menyatakan Pramuka adalah hak segala murid.

"Jadi karena itu hak murid maka sekolah tetap harus memiliki gugus depan, dan menawarkannya sebagai salah satu ekstrakurikuler kepada murid. Nah dari perspektif murid, kurikulum merdeka mendorong murid untuk memilih eskul yang sesuai dengan potensi dan minatnya yang salah satunya adalah pramuka. Jadi keikutsertaan murid adalah hak bukan kewajiban," tegasnya. 

Di satu sisi, Anindito mengatakan, beleid yang mengatur soal Pramuka itu, tepatnya di Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2024 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat sukarela. Jadi, siswa bebas untuk mau memilih atau tidak memilih Pramuka.

"Jadi sekali lagi dari perspektif sekolah, sekolah harus menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul yang ada di sekolah dan ini bisa dipilih oleh murid sebagai salah satu opsinya," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement