REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota TNI Angkatan Darat (AD), Praka Supriyadi (27 tahun), yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3/2024) lalu merupakan korban pembunuhan. Korban tewas dibunuh oleh seorang pria bernama Arya alias AWR alias Deo alias Bocil dengan dibacok menggunakan senjata tajam.
"Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ungkap Direktur Reserse Krimunal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).
Menurut Wira, kasus pembunuhan anggota TNI AD itu terjadi pada Kamis (24/3/2024) lalu pukul 21.00 WIB. Ketika itu Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya berinisial W alias S yang diajak berhubungan seksual dengan Arya di apartemen. Namun, ternyata antara W dan pelaku terjadi selisih paham sehingga atas kesalahpahaman itu W menghubungi korban.
"Antara Saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," jelas Wira.
Selanjutnya, menurut Wira, korban bersama temannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Lalu, korban membonceng pelaku menuju rumahnya, tapi membelokkan ke rumah rekannya bernama Alvian. Kemudian, pelaku meneriaki korban dengan kata begal.
Merasa terancam karena diteriaki begal yang bersangkutan berupaya menyelematkan diri. Lalu, Arya justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Selanjutnya tersangka, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya Saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," ungkap Wira.
Empat kali membacok...