REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, sebagaimana petitum pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Kalau Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi," kata Asrun yang berbicara sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Asrun menyebut, dirinya sudah meneliti dan menulis juga terkait persoalan tersebut. Karena itu, dia yakin mengerti bahwa MK tidak bisa mendiskualifikasi calon.
Pakar hukum tata negara tersebut juga menyoroti pernyataan kubu Anies-Muhaimin di luar persidangan yang berkeinginan agar cawapres Gibran saja yang didiskualifikasi. Menurut Asrun, keinginan tersebut Aneh.