REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi mengungkap produksi narkoba jenis “Happy Water” di salah satu rumah kawasan Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Di pabrik rumahan narkoba itu ditangkap dua orang, yang diduga berperan sebagai peracik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Semarang, Kamis (4/4/2024), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan jajaran Bea Cukai ihwal adanya pengiriman bahan kimia dasar untuk produksi narkoba. Polisi menindaklanjutinya dan melakukan penindakan.
Menurut Mukti, di pabrik rumahan itu didapati dua orang yang masih menggunakan pakaian hazmat. Dua orang berinisial PR dan F itu diduga sebagai peracik narkoba. Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, pabrik rumahan untuk produksi narkoba ini beroperasi sejak dua pekan lalu.
Narkoba yang diproduksi, antara lain jenis Happy Water. Menurut Mukti, Happy Water yang diproduksi di pabrik rumahan ini sejenis dengan kasus yang diungkap di Thailand. Ia mengatakan, narkoba jenis Happy Water ini memiliki kemiripan efek dengan ekstasi. “Happy Water ini tinggal diseduh dengan air mineral jika akan dikonsumsi,” kata dia.
Selain Happy Water, pabrik rumahan di Semarang disebut memproduksi narkoba jenis sabu-sabu. Mukti mengatakan, dua tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba mengaku mendapat upah sekitar Rp 500 juta setelah proses produksi selesai.
Dalam sepekan, menurut Mukti, pabrik rumahan itu diperkirakan mampu memproduksi sampai 2.000 kemasan Happy Water dan tiga kilogram sabu-sabu. Narkoba tersebut, kata dia, diduga diedarkan ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga ke wilayah Kalimantan. “Diedarkan ke kota-kota besar yang ada tempat hiburannya,” kata Mukti.