Kamis 04 Apr 2024 17:24 WIB

Pemilik Mobil Listrik Dapat Mengisi Daya di Kantor PLN

PLN juga menyiagakan petugas-petugas mereka di Kantor PLN untuk memudahkan masyarakat

Red: Friska Yolandha
Petugas menunjukkan unit Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk motor listrik yang baru dipasang di PLN UP3 Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Petugas menunjukkan unit Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) untuk motor listrik yang baru dipasang di PLN UP3 Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti mengatakan bahwa pemilik kendaraan listrik dapat mengisi daya atau charging di kantor PLN terdekat saat sedang mudik. Selain itu, PLN telah membangun 175 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Tol Trans Sumatra-Jawa.

“Mungkin pada saat mudik, di rumahnya nggak ada home charging, ya. Jadi bisa ngecas di kantor-kantor PLN,” ujar Edi dalam Konferensi Pers Persiapan SPKLU Menjelang Mudik Lebaran di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Kamis 4/4/2024).

Baca Juga

Misalkan, kata Edi, apabila seorang pemilik kendaraan listrik sedang mudik ke Tuban, Jawa Timur, dan perlu mengisi daya, maka orang tersebut bisa mencari kantor PLN Tuban.

“Itu (SPKLU) akan tersedia di situ,” ucap Edi.

Untuk membantu kelancaran dalam pengisian daya, Edi mengatakan bahwa PLN juga menyiagakan petugas-petugas mereka di Kantor PLN. Dengan demikian, ia berharap agar masyarakat tidak merasa kesulitan untuk mengisi daya.

“Kami siagakan juga petugas-petugas di kantor-kantor PLN,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum juga dapat ditemui di sejumlah daerah wisata, seperti di wilayah Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta; Borobudur, Jawa Tengah; Pangandaran, Jawa Barat; serta daerah-daerah wisata lainnya.

“Di hotel-hotel juga ada. Sudah banyak yang kerja sama dengan kami,” ujar Edi.

Sebelumnya, Edi memaparkan bahwa telah dibangun 175 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tipe fast charging sepanjang ruas Tol Trans Sumatera-Jawa.

Penambahan 175 SPKLU tersebut, kata dia, mengakibatkan jumlah SPKLU di sepanjang ruas Tol Trans Sumatera-Jawa mencapai 239 unit dan tersebar di 104 lokasi, dari yang sebelumnya hanya berjumlah 64 unit SPKLU.

Secara keseluruhan, Edi mengatakan bahwa jumlah SPKLU di Indonesia sudah mencapai 1.299 unit dan tersebar di 879 titik lokasi. Adapun rincian lokasi sebaran SPKLU tersebut, yakni 152 unit di Sumatera, 899 unit di Jawa, 55 unit di Kalimantan, 87 unit di Bali, 64 unit di Sulawesi, 8 unit di Maluku, 27 unit di Nusa Tenggara, dan 7 unit di Papua.

“Nah tentunya, ini di luar (SPKLU) yang PLN juga, sudah ada teman-teman yang menyediakan SPKLU. Di luar yang 1.299 unit ini,” ujar Edi.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement