Kamis 04 Apr 2024 18:50 WIB

Saldi Isra Cecar Ahli Prabowo-Gibran di Sidang MK

Saldi mencecar ahli soal frasa 'calon dukungan pemerintah'.

Red: Andri Saubani
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi yang menyebut frasa calon dukungan pemerintah dalam sesi pemaparan keterangannya. Halilul mengatakan bahwa frasa calon dukungan pemerintah tersebut merupakan permisalan dari tuduhan yang dipersoalkan dalam sengketa Pilpres 2024. 

“Ada dua sampai tiga kali saudara ahli menyebut calon dukungan pemerintah. Apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi?” ucap Saldi kepada Halilul dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

Diketahui, salah satu dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah perihal adanya ketidaknetralan penjabat kepala daerah. “Saya mungkin memaksudkan bahwa dia mendukung calon dari penjabatnya itu, dituduh atau harus mendukung calon yang diarahkan oleh pemerintah, misalnya gitu Prof.,” ucap Halilul.

“Jadi kalau begitu ada calon yang diarahkan pemerintah, ya?” timpal Saldi.