Kamis 04 Apr 2024 20:13 WIB

Pejabat Kemendagri Jadi Saksi 02 di MK, Kubu AMIN: Bukti ASN Berpihak ke Prabowo-Gibran

Gani Muhammad mengakui mendapat surat tugas dari Kemendagri untuk jadi saksi di MK.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang lanjutan tersebut yaitu Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon serta Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi yang juga pejabat Biro Hukum Kemendagri, Gani Muhammad menjadi saksi pihak Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Kubu Anies-Muhaimin menganggap hal itu fakta bahwa ASN berpihak kepada Prabowo-Gibran.

Gani ketika menyampaikan keterangan menyebut bahwa dirinya menjadi saksi karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melayangkan surat permohonan ke Kemendagri. Kemendagri lantas memberikan lampu hijau dan menugaskan Gani untuk hadir sebagai saksi.

Baca Juga

"Saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini. Ada (surat tugasnya)," kata Gani dalam sidang di Gedung MK, Kamis (4/4/2024).

Gani sebagai saksi lebih banyak menjelaskan ihwal acara sepak bola yang pesertanya camat dan ASN memakai baju bernomor punggung 02 di Kota Bekasi. Dia mengatakan, peristiwa tersebut sudah diselidiki oleh Bawaslu Kota Bekasi. Namun, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran netralitas ASN.