REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan, dalil pasangan Anies-Muhaimin soal Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran. Salah satunya ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2024.
Bawaslu, kata Arsul, sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut. Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk menyimpulkan apakah benar ada dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Arsul mengatakan, majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil soal Erick melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Arsul, mahkamah menilai bahwa Bawaslu sebenarnya sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Erick. Menurut majelis, Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu atas dugaan pelanggaran Erick itu.
"Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh, mengingat hal tersebut tidak diajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil Pemohon tersebut," kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Dengan demikian, kata Arsul, dalil Erick melanggar ketentuan kampanye itu tidak bisa diterima. "Menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
MK menyatakan semua dalil Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum. Alhasil, MK memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya. Permohonan Anies-Muhaimin diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96 juta suara, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Dengan ditolaknya gugatan mereka dan keputusan MK yang bersifat final, maka Keputusan KPU Nomor 360 tetap berlaku. Artinya, Prabowo-Gibran sah menjadi pemenang Pilpres 2024, sehingga keduanya akan segera ditetapkan oleh KPU sebagai presiden-wakil presiden terpilih untuk dilantik pada Oktober 2024.