REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan, dalil pasangan Anies-Muhaimin soal Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran. Salah satunya ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2024.
Bawaslu, kata Arsul, sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut. Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk menyimpulkan apakah benar ada dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.
Arsul mengatakan, majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil soal Erick melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.