Senin 22 Apr 2024 19:14 WIB

Erick Thohir Didalilkan tak Cuti Saat Kampanyekan Prabowo, MK: Tidak Beralasan

Bawaslu telah menyatakan bahwa laporan terhadap Erick tak penuhi syarat materiil.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan, dalil pasangan Anies-Muhaimin soal Menteri BUMN Erick Thohir melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Anies-Muhaimin dalam permohonannya mendalilkan bahwa Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran. Salah satunya ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 12 Februari 2024.

Baca Juga

Bawaslu, kata Arsul, sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut. Berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk menyimpulkan apakah benar ada dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil.

Arsul mengatakan, majelis hakim sudah memeriksa secara saksama dalil soal Erick melanggar ketentuan cuti bagi menteri yang ikut kampanye itu. Majelis juga sudah memeriksa keterangan dan bukti-bukti yang diajukan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.