Jumat 05 Apr 2024 14:01 WIB

Empat Menteri Dipanggil, Tim AMIN: PHPU tak Hanya Angka, Tapi Juga Kebijakan Pejawat

Tim AMIN sebut Anies-Muhaimin bukan menentang bansos, tapi jangan disalahgunakan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Foto: Republiika/Eva Rianti
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Pembahasan yang disampaikan keempat menteri tersebut terutama mengenai bantuan sosial (bansos), yang diklaim oleh paslon 01 Anies-Muhaimin ‘AMIN’ dan paslon 03 Ganjar-Mahfud disalahgunakan untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

“Setelah mengikuti persidangan di hari ini ketika mahkamah memanggil dua menko (Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto) dan dua menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini) untuk memberikan keterangan yang menjadi highlight adalah bahwa dalil tentang pelanggaran subtantif itu ternyata dinilai dan dipertimbangkan oleh MK,” kata perwakilan Tim Hukum AMIN Heru Widodo dalam konferensi pers, di sela skorsing sidang, Jumat.

Baca Juga

Menurut penuturan Heru, kehadiran keempat menteri Jokowi tersebut merupakan bukti bahwa memang perselihan pemilu yang terjadi dalam Pilpres 2024 tak sekadar soal angka pada hasil pemilu. Tapi lebih luas lagi, menyangkut kebijakan pejawat.

“Ini menunjukkan kepada publik bahwa perselisihan hasil yang diadili di mahkamah tidak semata-mata soal kesalahan hasil perhitungan angka. Tapi soal penggunaan kebijakan-kebijakan oleh negara untuk kepentingan elektoral yang kami dalilkan. Dan ini cara kualitatif,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menyampaikan spesifik mengenai bansos yang secara umum dibahas dalam persidangan PHPU tersebut. Menurut penuturannya, pihaknya sebenarnya memang ingin mengungkap terjadinya kecurangan atau pelanggaran pemilu dari penggunaan anggaran negara untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.

“Mas Anies dan Gus Imin bukan tidak suka dengan bansos, bukan menentang kebijakan tentang bansos yang sudah berjalan dari tahun ke tahun. Tapi yang tidak suka adalah cara penggunaannya yang disalahgunakan untuk kepentingan elektoral,” tuturnya.

Heru mengapresiasi pihak hakim konstitusi untuk mendalami keterangan dari keempat menteri. Diantaranya mengenai kenapa Januari-Februari 2024 atau menjelang pencoblosan, anggaran untuk bansos melonjak, padahal anggaran ketika Covid-19 pada sekira 2020—2022 tidak lebih tinggi dari itu.

“Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim itu merupakan refleksi dari apa yang sudah kami dalilkan dalam permohonan tentang penggunaan bansos untuk kepentingan elektoral dimana ini di dalam hukum pemilihan umum ada penggunaan-penggunaan yang menguntungkan salah satu paslon tentu otomatis merugikan peserta yang lain. Tidak fair itu signifikansinya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement