Jumat 05 Apr 2024 13:16 WIB

Ketika Hakim MK Bertanya, Mengapa Presiden Jokowi Bagi Bansos Waktu Kampanye

Pemerintah memberikan bansos berupa bantuan pangan karena adanya El Nino.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Foto: Republiika/Eva Rianti
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membagikan bantuan sosial (bansos). Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Jokowi turut ikut membagikan bansos dan berkeliling ke sejumlah daerah selama masa kampanye.

"Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye. Sehingga menimbulkan syak wasangka, dan saling curiga, saling fitnah di antara kita anak bangsa," ujar Arief mendalami keterangan empat menteri yang hadir, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa pemilihan presiden (Pilpres) 2204 penuh dengan hiruk-pikuk yang mengiringinya. Sebab dalam tahapannya, dihiasi dengan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara. Nah cawe-cawe-nya kepala negara ini," ujar Arief.