REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membagikan bantuan sosial (bansos). Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Jokowi turut ikut membagikan bansos dan berkeliling ke sejumlah daerah selama masa kampanye.
"Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye. Sehingga menimbulkan syak wasangka, dan saling curiga, saling fitnah di antara kita anak bangsa," ujar Arief mendalami keterangan empat menteri yang hadir, Jumat (5/4/2024).
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa pemilihan presiden (Pilpres) 2204 penuh dengan hiruk-pikuk yang mengiringinya. Sebab dalam tahapannya, dihiasi dengan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dan banyak lagi yang menyebabkan hiruk-pikuk itu, yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawe kepala negara. Nah cawe-cawe-nya kepala negara ini," ujar Arief.