Jangan Meleset, Ini Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah 2024 dan Penjelasan Ulama 

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah

Jumat 05 Apr 2024 17:51 WIB

Seorang muzaki menyetorkan beras zakat fitrah ke loket Lazismu Jawa Barat (ilustrasi). Zakat fitrah hukumnya wajib bagi Muslim yang memiliki kelebihan bahan makan Foto:

1

Bolehkah mengakhirkan bayar zakat fitrah?

Jumhur ulama di antaranya Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa batas akhir untuk menyerahkan zakat fitri ini sempit dan ketat, seperti halnya hewan kurban udhiyah. 

Sehingga jika ada orang baru membayarkan zakat fitrah setelah selesai sholat Idul Fitri tanpa ada uzur syar'i yang benar, maka dia berdosa.

Namun meski sudah telat dan berdosa, kewajiban untuk membayar zakat fitrah tetap ada, harus tetap dilakukan karena masih wajib ditunaikan hukumnya.

Batas akhir zakat Fitrah 2024

Berdasarkan penjelasan ulama terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan, umat Islam bisa menunaikan zakat fitrah selama sudah memasuki bulan Ramadhan.

Zakat fitrah boleh diserahkan kepada mustahiq langsung, juga boleh melalui perantara lembaga amil zakat yang terpercaya.

Mengenai batas akhir membayar zakat fitrah adalah  1 Syawal 1445 Hijriyah sebelum melaksanakan sholat Ied di pagi hari. Jika Idul Fitri jatuh pada Rabu 10 April 2024, maka batas akhir membayar zakat fitrah adalah sebelum sholat Ied pada pagi hari pada 10 April 2024.

photo
Zakat fitrah sempurnakan puasa. - (Republika.co.id)

Terpopuler