REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Jajaran Polresta Solo (Surakarta), Jawa Tengah, kembali menggelar razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan. Dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik wilayah Kota Solo pada Sabtu (6/4/2024) malam, dilaporkan ada puluhan sepeda motor berknalpot brong yang disita.
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Solo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, razia kendaraan knalpot brong ini merupakan cipta kondisi Operasi Ketupat Candi 2024 dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat pada momen Lebaran 2024.
“Itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak standar,” kata Catur, Ahad (7/4/2024).
Dari hasil razia pada Sabtu malam, Catur mengatakan, ada 57 sepeda motor berknalpot brong yang ditindak dan disita sementara ke markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. Pemiliknya bisa mengambil kembali kendaraan, dengan syarat mengganti knalpotnya agar sesuai standar.
“Jika pemilik akan mengambil, tentunya membawa surat-surat (kendaraan) dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar,” kata Catur.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap bentuk pelanggaran lalu lintas yang kasatmata, khususnya kendaraan dengan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi. Karena, selain membuat kebisingan, juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan. Untuk itu, penggunaan knalpot tidak standar kita larang,” kata Kapolresta.